Kamis, 06 November 2014

Konstitusi Madina dan Ketatanegaraan Modern

  • Sejarah Lahirnya Kontitusi Madinah
Paigam Madinah merupakan konstitusi tertulis pertama dalam sejarah umat manusia yang dapat dibandingkan dengan pengertian konstitusi dalam arti modern. Sejarah menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW dan umat Islam selama kurang lebih 13 tahun di Mekah terhitung sejak pengangkatan Muhammad SAW sebagai Rosul, sebelum mempunyai kekuatan dan kekuasaan politik yang menguasai suatu wilayah. Umat Islam menjadi komunitas yang bebas dan merdeka setelah pada tahun 622 M hijrah ke Madinah, kota yang sebelumnya disebut Yarsib. Tak lama sesudah hijrah ke Madinah, Muhammad SAW membuat suatu piagam politik untuk mengatur kehidupan bersama di Madinah yang dihuni beberapa macam golongan yakni golongan muslim pendantang, golongan muslim Madinah dan golongan Yahudi. Piagam ini dibuat atas persejuan bersama antara Nabi Muhammad SAW dengan wakil-wakil penduduk kota Madinah yang secara formal ditulis dalam suatu naskah yang disebut Shahifah.

Para ahli menyebut Piagam ini dengan istilah yang bermacam-macam. Montgomery Watt menyebutnya The Constitusion Of Medina; Zainal Abidin Ahmad memakai perkataan Piagam sebagai terjemahan dari kata al-shahifah. Sebagai dukumen resmi yang berisi pokok-pokok pedoman kenegaraan menyebabkan Piagam itu tepat juga disebut sebagai Konstitusi Madinah (Asshiddiqie, 2006: 16).

  • Materi Muatan Konstitusi Madinah
Secara keseluruhan, Konstitusi Madinah berisi 47 Pasal yang menggambarkan prinsip-prinsip Negara Modern dengan Nabi sebagai Kepala Negara yang warganya terdiri dari berbagai macam golongan, keturunan, budaya maupun agama yang dianutnya. Menurut Hasan Ibrahim Hasan (Idris,2009: 27) merumuskan empat prinsip muatan materi Konstitusi Madinah, yakni: seluruh kaum Muslimin dari berbagi golongan adalah satu umat yang bersatu; saling tolong menolong dan saling melindungi di antara rakyat yang baru itu atas sadar keagamaan; masyarakat dan negara berkewajiban atas setiap rakyat untuk mempertahankan keamanan dan melindungi dari serangan musuh; persamaan dan kebebasan bagi kaum Yahudi dan pemeluk-pemeluk agama lainnya di dalam urusan dunia bersama kaum Muslim.

Dari uraian diatas maka jelaslah bahwa Piagam Madinah menerapkan paham konstitusionalisme, yaitu suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi. Konstitusionalisme yang dianut oleh negara Madinah, telah merangkum semua sifat yang dibutuhkan oleh organisasi kenegaraan, baik sifat proklamasi, deklarasi, perjanjian atau pernyataan-peryataan lain termuat dalam piagam itu. Oleh karena kualitasnya yang serba mencakup ini, Piagam Madinah diakui sebagai konstitusi tertulis pertama di dunia (Hamidi, Malik, 2009: 44).


  • Prinsip-Prinsip Ketatanegaran Modern
Ada beberapa ciri khas sistem ketatanegaraan modern dan ciri-ciri khas itu dituangkan dalam suatu konstitusi. Dengan demikian dalam tata hukum suatu negara modern tersimpul satu bagian yang secara khusus mengatur organisasi kenegaraan, bagian ini disebut konstitusi. Di dalam teori-teori ketatanegaraan Sri Soemantri (Huda,2001: 53) mengemukakan bahwa dalam suatu konstitusi tidak dapat tidak harus memuat sekurang-kurangnya tiga macam materi muatan pokok yang mendasar yaitu :

a. Jaminan hak-hak asasi manusia.
b. Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar.
c. Pembagian dan pembatasan kekuasaan.

Dalam sistem demokrasi yang berdasarkan atas hukum (constitutional democracy) ketiga materi muatan konstitusi itu menjadi desain utama dalam pengaturan kehidupan ketatanegaraan di dalam suatu negara, yang secara keseluruhannya membentuk suatu kesatuan sistem hubungan antara rakyat di satu pihak dan penguasa di lain pihak. Dalam definisi diatas, CF.Strong (Adytia, 2011) mengemukakan bahwa pengertian konstitusi dapat dirumuskan sebagai suatu kerangka negara yang terorganisir dengan dan melalui hukum, dalam hal mana hukum menetapkan:

a. Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen.
b. Fungsi dari alat-alat kelengkapan negara
c. Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan.

Dari apa yang dikemukakan oleh CF.Strong, maka dapat disimpulkan bahwa posisi atau kedudukan konstitusi adalah dimaksudkan untuk membatasi wewenang pemerintah dan penguasa, mengatur jalannya pemerintahan dan menjamin hak-hak rakyat. Karena itu dalam ajaran ilmu hukum sebuah konstitusi di pandang sebagai perjanjian masyarakat yang berisikan bahwa masyarakat atau warganegara menentukan arah penguasa. Apabila pandangan hukum tentang konstitusi sebagaimana dikemukakan tersebut, maka dalam sebuah masyarakat modern tidak dapat tidak warga masyarakat yang tergabung dalam partai politik menentukan kebijaksanaan yang diambil oleh penguasa melalui Badan Perwakilan Rakyat. Sehubungan dengan itu konstitusi jaman modern tidak hanya memuat aturan hukum, melainkan juga memformulasikan prinsip-prinsip hukum, haluan negara dan patokan kebijaksanaan yang semuanya bermuara pada hak-hak dan kepentingan rakyat.

Minggu, 02 November 2014

KLASIFIKASI KONSTITUSI



KLASIFIKASI  KONSTITUSI
K. C Wheare mengklasifikasikan konstitusi menjadi lima kelompok, yaitu sebagai berikut.
1.    Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
2.    Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku (rigid)
3.    Konstitusi derajat tinggi dan bukan konstitusi derajat tinggi.
4.    Konstitusi kesatuan dan konstitusi serikat.
5.    Konstitusi sistem pemerintahan Presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan Perlementer.

1.    Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis
Konstitusi tertulis merupakan konstitusi yang dimuat dalam satu atau beberapa dokumen formal. Contoh negara yang memiliki konstitusi tertulis yang termuat dalam satu dokumen formal adalah Indonesia dengan UUD 1945 dan Amerika Serikat dengan The Constitutions of United States of America. Contoh negara yang memiliki konstitusi tertulis yang termuat dalam beberapa dokumen formal adalah Denmark ( termuat dalam 2 dokumen formal) dan Swedia (termuat dalam 4 dokumen formal).
Sedangkan, konstitusi yang tidak tertulis adalah konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contoh negara yang memiliki konstitusi yang tidak tertulis adalah Inggris dan Selandia Baru.
Menurut Pendapat C.F. Strong perbedaan konstitusi tertulis dan tidak tertulis adalah perbedaan yang salah karena tidak ada konstitusi yang seluruhnya tertulis dan tidak ada konstitusi yang seluruhnya tidak tertulis seperti yang terdapat di Inggris. Di Inggris terdapat beberapa bagian konstitusi yang tertulis yaitu dalam undang-undang. Misalnya, Magna Charta, Parliament Act, dll.
Lalu bagaimanakah dengan UUD 1945?
UUD 1945 Merupakan Konstitusi Tertulis. Mengacu  dari  beberapa  pendapat  para  ahli  di  atas  dapat  dinyatakan  bahwa  konstitusi  Indonesia  adalah  sebuah  konstitusi  yang  tertulis. Hal ini bisa dilihat dalam pembukaan UUD 1945 alenia yang berbunyi:
…, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia…
Naskah Undang-Undang  Dasar  1945  yang  berbentuk  tertulis itu  cukup  lengkap .  Hal  yang  diatur  secara  tertulis  merupakan  sesuatu  yang  fundamental.  Apabila  kita  membaca  pasal  demi  pasal  dalam  Undang-Undang  Dasar  1945  maka  kita  dapat  mengetahui  beberapa  hal  yang  menjadi  isi  daripada  konstitusi  Republik  Indonesia.  Hal-hal  yang  diatur  dalam  Undang-Undang  Dasar  1945  antara  lain:
a)        Hal-hal  yang  sifatnya  umum,  misalnya  tentang  kekuasaan  dalam  negara  dan  identitas-identitas  negara;
b)        Hal  yang  menyangkut  lembaga-lembaga  negara,  hubungan  natara  lembaga  negara,  fungsi,  tugas,  hak,  dan  kewenangannya;
c)        Hal  yang  menyangkut  hubungan  antara  negara  dengan  warga  negara,  yaitu  hak  dan  kewajiban  negara  terhadap  warga  negara  ataupun  hak  dan  kewajiban  warga  negara  terhadap  negara,  termasuk  juga  hak  asasi  manusia;
d)       Konsepsi  atau  cita  negara  berbagai  bidang,  misalnya  bidang  pendidikan,  kesejahteraan,  ekonomi,  social,  dan  pertahanan;
e)        Hal  mengenai  perubahan  undang-undang  dasar;
f)         Ketentuan-ketentuan  peralihan  atau  ketentuan tambahan
Undang-Undang  Dasar  merupakan  hukum  dasar  yang  tertulis  .  Makna  yang  terkandung  sebagai  hukum  dasar  yang  tertulis  ialah  bahwa  Undang-Undang  Dasar  mengikat  pemerintah,  lembaga  negara,  dan  lembaga  masyarakat  serta  setiap  warga  negara  Indonesia  dimanapun  ia  berada,  bahkan  setiap  penduduk  yang  berada  di  wilayah  Republik  Indonesia.
2.    Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku (rigid)
Yang dimaksud dengan konstitusi fleksibel adalah konstitusi yang mengandung ciri-ciri pokok sebagai berikut:
a)        elastis, karena dapat menyesuaikan dirinya dengan mudah;
b)        diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang.
Hal ini berbeda dengan konstitusi kaku (rigid), yang mempunyai ciri-ciri pokok sebagai berikut;
a)        mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain;
b)        hanya dapat diubah dengan cara yang khusus dan istimewa.
Termasuk klasifikasi yang manakah UUD 1945?
UUD 1945 Tergolong dalam Konstitusi yang Bersfat Kaku (rigid). Sebelum UUD 1945 di amandemen sebanyak empat kali, persyaratan yang ditetapkan untuk mengubah UUD 1945 adalah “cukup berat”. Hal ini bisa dilihat dari bunyi pasal 37. Ada dua syarat yang ditentukan dalam pasal yaitu:
1)        syarat kehadiran atau kuorum: sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah anggota MPR harus hadir;
2)        syarat sahnya keputusan: sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir harus menyetujui.
Setelah melalui proses amandemen, Undang-Undang  Dasar  1945  tergolong  konstitusi  yang semakain rijid,  karena  selain  tata  cara  perubahannya  yang  tergolong  sulit,  juga  dibutuhkan  suatu  prosedur  khusus  .  Melihat  realitas  dan  kondisi  Undang-Undang  Dasar  1945,  sekalipun  termasuk  katagori  konstitusi  yang  sulit  dilakukan  perubahan  tetapi  apabila  dicermati,  terdapat  peluang  untuk  melakukan  suatu  perubahan  terhadap  Undang-Undang  Dasar  meskipun  harus  menempuh  jalan  yang  berat.  Berikut  ini  merupakan  prosedur  dan  proses  dalam  melakukan  perubahan  terhadap  Undang-Undang  Dasar  1945  yang  terdapa  dalam  Pasal  37  yang  menyebutkan:
a)        Usul  perubahan  pasal-pasal  Undang-Undang  Dasar  dapat  diagendakan  dalam  siding  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  apabila  diajukan  sekurang-kurangnya  1/3  dari  jumlah  anggota  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat.
b)        Setiap  usul  perubahan  pasal-pasal  Undang-Undang  Dasar  diajukan  secara  tertulis  dan  ditunjukan  dengan  jelas  bagian  yang  diusulkan  untuk  diubah  beserta  alasannya.
c)        Untuk  mengubah  pasal-pasal  Undang-Undang  Dasar,  siding  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  dihadiri  oleh  sekurang-kurangnya  2/3  dari  jumlah  anggota  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat,
d)       Putusan  untuk  mengubah  pasal-pasal  Undang-Undang  Dasar  dilakukan  dengan  persetujuan  sekurang-kurangnya  lima  puluh  persen  ditambah  satu  anggoota  dari  seluruh  anggota  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat.
e)        Khusus  mengenai  bentuk  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  tidak  dapat  dilakukan  perubahan.
Pasal  37  Undang-Undang  Dasar  tersebut  mengandung  4  (Empat)  norma  dasar,  yaitu ;
a)        Bahwa  yang  berwenang  untuk  melakukan  perubahan  Undang-Undang  Dasar  adalah  berada  pada  lembaga  negara  yang  bernama  Majellis  Permusyawaratan  Rakyat  (MPR).
b)        Perubahan  hanya  dapat  dilakukan  pada  pasal-pasalnya  saja  dalam  arti  selain  pasalnya  tidak  dapat  dilakukan  perubahan  misalnya  tentang  pembukaaan  dan  bentuk  negara (Pasal  37  ayat  5)
c)        Usul  perubahan  dilakukan  secara  tertulis  oleh  sekurang-kurangnya  1/3  jumlah  dari  anggota  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat.
d)       Untuk  mengubah  sekurang-kurangnya  dihadiri  oleh  2/3  jumlah  anggota  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  dan  putusan  unntuk  perubahan  dilakukan  dengan  persetujuan  lima  puluh  persen  ditambah  satu  anggota  dari  seluruh  anggota  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat.
3.    Konstitusi Derajat Tinggi dan Konstitusi bukan Derajat Tinggi
Yang dimaksud konstitusi derajat tinggi adalah konstitusi yang memilki kedudukan tertinggi dalam negara. Seperti diketahui dalam setiap negara selalu terdapat berbagai tingkat perundang-undangan baik dilihat dari isinya maupun ditinjau dari bentuknya. Konstitusi termasuk dalam kategori derajat tinggi apabila dilihat dari bentuknya berada di atas peraturan perundang-undangan lainnya. Juga syarat untuk mengubah konstitusi tersebut berbeda, dalam arti lebih berat dibandignkan dengan yang lain.
Konstitusi bukan derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan untuk mengubah konsitusi ini sama dengan persyaratan yang dipakai untuk mengubah peraturan-peraturan yang lain, umpamnya undang-undang.
Bagaimanakah dengan UUD 1945?
UUD 1945 tergolong dalam konstitusi derajat tinggi. Dalam  derajat  kedudukannya  maka  dapat  disimpulkan  bahwa  Undang-Undang  Dasar  1945  merupakan  konstitusi  yang  memiliki  derajat  tinggi.  Dalam  arti  bahwa  Undang-Undang  Dasar  1945  merupakan  peraturan  perundang-undangan  tertinggi  yang  dijadikan  pedoman  dalam  membuat  peraturan  perundang-undangan  yang  lebih  rendah.  Bahwa  sesuai  dengan  prinsip  umum,  sebuah  undang-undang  memiliki  kedudukan  lebih  rendah  daripada  Undang-Undang  Dasar  atau  konstitusi.  Oleh  karena itu,  norma  hukum  peraturan  perundang-undangan  yang  berlawanan  dengan  norma  hukum  Undang-Undang  Dasar  atau  konstitusi  dinyatakan  tidak  berlaku .
Jenis  dan  hirearki  peraturan  perundang-undangan  dinyatakan  dalam  Undang-Undang  No. 10  Tahun  2004  tentang  Pembentukan  Peraturan  Perundang-undangan.  Jenis  dan  hirearki  peraturan  perundang-undangan  Indonesia  menurut  Undang-Undang  No.  10  Tahun  2004  adalah  sebagai  berikut:
1)        Undang-Undang  Dasar  1945;
2)        Undang-Undang  (UU)  atau  Peraturan  Pemerintah  Penganti  Undang-Undang  (Perpu);
3)        Peraturan  Pemerintah  (PP);
4)        Peraturan  Presiden  (Perpres);
5)        Peraturan  Daerah  (Perda).
Berikut  ini  merupakan  salah  satu  dari  penjelasan  peratuuran  perundang-undangan  yang  terdapat  dalam  Undang-Undang  No. 10  Tahun  2004  yaitu  Undang-Undang  Dasar  Tahun 1945  merupakan  hukum  dasar  dalam  Peraturan  Perundang-undangan.  Sebagai  hukum  dasar  Undang-Undang  Dasar  merupakan  sumber  hukum  bagi  pembentukan  perundang-undangan  dibawahnya.
Dalam  hal  dapat  dikatakan  bahwa  Undang-Undang  Dasar  1945  merupakan  konstitusi  yang  memiliki  derajat  tertinggi  dalam  peraturan  perundang-undangan  yang  artinya  bahwa  yang  menjadikan  Undang-Undang  Dasar  sebagai  pedoman  dalam  membuat  peraturan  perundang-undangan  dibawahnya.  Dalam  hal  ini  merupakan  suatu  kewajiban  para  legislator  memperhatikan  dalam  membuat  peraturan  dibawahnya  agar  tidak  bertentangan  dengan  undang-undang  dasar  sebagai  hukum  tertinggi.
4.    Konstitusi Kesatuan dan Konstitusi Serikat
Klasifikasi konstitusi atas serikat dan kesatuan ini berhubungan dengan bentuk negara. Seperti kita ketahui dikenal bentuk negara serikat dan negara keasatuan. Dalam negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara-negara bagian. Pembangian kekuasaan itu diatur dalam konstitusinya.
Dalam negara yang berbentuk kesatuan, pembagian kekuasaan itu tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaan dalam negara berada di tangan pemerintah pusat. Walaupun demikian hali itu tidak berarti bahwa keseluruhan kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat, karena ada kemungkinan mengadakan dekonsetrasi ke daaerah lain dan hal ini tidak diatur dalam konstitusi. Lain halnya dengan negara kesatuan yang bersistem desentralisasi. Dalam konstitusinya terdapat pemencaran kekuasaan tersebut.
Bagaimanakah dengan konstitusi di Indonesia?
UUD 1945 sebagai Konstitusi Indonesia Tergolong Konstitusi Kesatuan. Dalam  UUD  1945  jelas  dinyatakan    dalam  Bab  I pasal 1 ayat (1)  tentang  Bentuk  Dan  Kedaulatan  yang  berbunyi:
“Negara  Indonesia  ialah  Negara  Kesatuan,  yang  berbentuk  Republik”
Dapat  dinyatakan  bahwa  kesatuan  adalah  bentuk  negara  dan  republik adalah  bentuk  pemerintahan.  Jelasnya  dalam  pasal  tersebut  dikatakan  bahwa  bangsa  Indonesia  tidak  mengakui  suatu  wilayah  dalam  negara  yang  memiliki  sifat  negara.  Dalam  arti  bahwa  Indonesia  hanya  memiliki  satu  undang-undang  dasar.
Dalam  menyelenggarakan  pemerintahannya  bangsa  Indonesia  tidak  dapat  menyelenggarakan  pemerintahan  yang  terpusat  hal  ini  dikarenakan  alasan  sebagai  berikut :
a)    Wilayah  Indonesia  yang  sangat  luas;
b)   Daerah-daerah  di  Indonesia  memiliki  kondisi  geografi  dan  budaya  yang  berlainan.
Dengan  alasan  demikian  maka  pemerintah  menyerahkan  sebagain  kekuasaannya  kepada  wilayah  atau  daerah-daerah  agar  mengurus  dan  mengatur  sendiri  kekuasaannya.  Berdasarkan  itu  maka  UUD  1945  memandang  perlu  adanya  pemeriatahan  daerah.  Adanya  pemerintahan  daerah  adalah  akibat  dari  penerapan  asas  desentralisasi.
Berikut  ini  merupakan  landasan  hukum  dalam  Undang-Undang  Dasar  1945                            dalam  menyelenggarakan  asas desentralisasi pada daerah-daerah  di Indoensia :
Bab  VI  tentang  Pemerintahan  Daerah  Pasal  18,
a)    Negara  Kesatuan  Republik  Indoensia  dibagi  atas  daerah-daerah  provinsi  dan  daerah provinsi  itu  dibagi  atas  kabupaten  dan  kota,  yang  tiap-tiap  provinsi,  kabupaten,dan  kota  itu  mempunyai  pemerintahan  daerah,  yang  diatur  dengan  undang-undang.**
b)   Pemerintahan  daerah  provinsi,daerah  kabupaten,  dan  kota  mengatur  dan  mengurus  sendiri  urusasn  pemerinntahan  menurut  asas  otonomi  dan  tugas  pembantuan.**
c)    Pemerintahan  daerah  provinsi,  daerah  kabupaten,  dan  kota  memiliki  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  yang  anggota-anggotanya  dipilih  melalui  pemeilihan  umum.**
d)   Gubernur,  Bupati,  dan  Walikota  masing-masing  sebagai  kepala  pemerintah  daerah  provinsi,  kabupaten,  dan  kota  dipilih  secara  demokratis.**
e)    Pemerintahan  daeerah  menjalankan  otonomi  seluas-luasnya,  kecuali  urusan  pemerintahan  yang  oleh  undang-undang  ditgentukan  sebagai  urusan  Pemerintah  Pusat.**
f)    Pemerintahan  daerah  berhak  menetapkan  peraturan  daerah  dan  peraturan-peraturan  lain  untuk  melaksanakan  otonomi  dan  tugas  pembantuan.**
g)   Susunan  dan  tata  cara  penyelnggaraan  pemerintahan  daerah  diatur  dalam  undang-undang.**
Untuk  menyelenggarakan  lebih  lanjut  mengenai  pemeritahan  maka  dibentuk  undang-undang  organic  yang  kan  menjabarkan  lebih  lanjut  mengenai  otonomi  daerah.  Untuk  peraturan  otonomi  daerah  yang  terbaru  sekarang  adalah  UU  No  32  Tahun  2004  tentang  Pemeintahan  daerah/otonomi  daerah  yang  mengantikan  UU  No  22  Tahun  1999.
5.    Konstitusi Sistem Perlementer dan Konstitusi Sistem Presidensial
Konstitusi  yang  berdasarkan  sistem  Presidensiil  maupun  parlementer  dapat  kita  ketahui,  yaitu  dengan  memperhatikan  hubungan  antara  lembaga  legislative dan  lembaga  eksekutif.  Dalam  arti  disini  bahwa  kedua  lembaga  tersebut  mamiliki  hubungan  yang  erat  dalam  menjalankan  kekuasaannya.
Dalam  sistem  pemerintahan    presidensil  antara  badan  eksekutif  dan  legislatif  memiliki  kedududan  yang  independen.  Dalam  arti  kedua  lembaga  tersebut  tidak  memiliki  hubungan  secara  langsung.  Disni  parlemen  tidak  mengawasi  jalannya  pemerintahan  secara  langsung  sebab  badan  ini  terpisah  satu  sama  lain.  Berikut  ini  merupakan  ciri  dari  suatu  konstitusi  dari  sistem  presidensial:
a)    Kekuasaan  pemerintahan  berada  pada  tangan  presiden  dalam  arti  bahwa  tidak  adanya  pemisahan  kekuasaan  antara  presiden  sebagai  kepala  negara  dan  kepala  pemerintahan.  Dalam  arti  bahwa  presiden  sebagai  kepala  negara  dan  kepala  pemerintahan.  Presiden  tidak  dipilih  oleh  anggota  parlemen  tetapi  dipilih  oleh  rakyat  atau  suatu  oleh  suatu  dewan/majelis.
b)   Kabinet  (dewan  menteri  dibentuk  oleh  presiden.  Sedangkan  untuk  pertanggungjawabannya  kepada    presiden  dan  tidak  bertanggung  jawab  kepada  parlemen  hal  ini  dikarenakan  menteri  tidak  dipilih  oleh  parlemen  melainkan  oleh  presiden.
c)    Presiden  tidak  dapat  dimintai  pertanggung  jawaban  oleh  parlemen,  hal  ini  dikarenakan  bahwa  presiden  tidak  dipilih  oleh   parlemen  melainkan  dipilih  oleh  rakyat  secara  langsung  atau  oleh  suatu  majelis.
d)   Presiden  tidak  memiliki  kekuasaan  untuk  membubarkan  lembaga  parlemen  seperti  dalam  system  pemerintahan  parlementer.
e)    Kekuasaan  legislatiif  berada  pada  lembaga  legislatif  dan sebagai  anggota  parlemen  dipilih  oleh  rakyat  secara  terpisah  dengan  presiden.
f)    Presiden  tidak  berada  dibawah  pengawasan  secara  langsungoleh  lembaga  parlemen.
Dan  berdasarkan  penjelasan  diatas  maka  dapatlah  dikatakan  bahwa  kebalikan  dari  sistem  pemerintahan  presidensil  yaitu  sistem  pemrerintahan  parlementer  yaitu  dimana  adanya  hubungan  yang  erat  antara  lembaga  eksekutif  dan  legislatif.  Dalam  hal  ini  lembaga  legislatif  mengawasi  secara  langsung  lembaga  eksekutif.  Dengan  mengunakan  kekuasaannya  maka  secara  langsung  lembaga  legislatif  memiliki  kekuasaan  untuk  secara  langsung  mengadakan  pengawasan  terhadap  jalannya  pemerintahan.  Berikut  ini  merupakan  cirri-ciri  dari  sistem  pemerintahan  parlementer: 
a)    Lembaga  legislatif  atau  parlemen  suatu  lembaga  yang  dimana  dalam  merekrut  anggota-anggota  untuk  menduduki  lembaga  tersebut  harus  melalui  pemilu. Dalam  sistem  parlementer  badan  inilah  satu-satunya  badan  yang  dipilih  langsung  oleh  rakyat  melalui  pemilu  dan  menyerahkan  kedaulatan  sepenuhnya  kepada  parlemen  sebagai  badan  perwakilan  dan  lemabaga  legislativ.
b)   Dalam  keanggotaan  parlemen  merupakan  anggota-anggota  partai  politik  yang  berhasil  menang  dalam  pemilihan  umum  (general  selection).  Dalam  hal  ini dapat  dikatakan  bahwa  sudah  dipastikan  partai  politik  yang  menang  dalam  pemilihan  umum  akan  memiliki  peluang  yang  besar  menjadi  mayoritas  dan  akan  memiliki  kekuasaan  yang  besar  dalam  parlemen.
c)    Pemerintah  atau  kabinet  terdiri  dari  menteri-menteri  sebagai  anggota  yang  akan  dipimpin  oleh  seorang  perdana  menteri  sebagai  seorang  pemimpin  kabinet.  Perdana  menteri  sebagai  pemimipin  kabinet  itu  dipilih  oleh  anggota  parlemen  untuk  menjalankan  kekuasaan  eksekutif / pemerintahan.  Dalam  pada  itu  kekuasaan  pemerintahan  terdapat  pada  perdana  menteri  sebagai  kepala  pemerintahan.  Dan  yang  penting  semua  anggota  cabinet  diisyaratkan  dari  atau  berasal  dari  parlemen.
d)   Adanya  tanggung  jawab  politik  oleh  perdana  menteri  beserta  menteri-menterinya  dalam  menjalankan  tugas.  Hal  ini  dapat  terjadi  apabila  menteri  tersebut  tidak  lagi  mendapat  kepercayaan  sehingga  tidak  lagi  mendapat  dukungan  dari  parlemen.  Berarti sewaktu-waktu  dapat  saja  parlemen  menunjukan  pada  cabinet  suatu  ketidak  percayaan  sehingga  akhirnya  parlemen  menyampaikan  mosi  tidak  percaya  kepada  cabinet.
e)    Jabatan  kepala  negara  tidak  sekaligus  menjadikannya  sebagai  kepala  pemerintahan.  Dalam  hal  ini  berarti  adanya  pemisahan  antara  jabatan  kepala  negara  dan  kepala  pemerintahan.  Kepala  negara  adalah  presiden  dalam  bentuk  pemerintahan  republic  atau  raja/sultan  dalam  bentuk  pemerintahan  minarki.  Kepala  negra  tidak   memiliki  kekuasaan  pemerintahan.  Ia  hanya  berperan  sebagai  simbol  kedaulatan  dan  keutuhan  negara.
f)    Sebagai  imbangan  antara  kekuasaan  parlemen  dan  kabinet  maka  kepala  negara  dapat  membubarkan  parlemen  sebagai  imbangan  bahwa  parlemen  dapat  membubarkan  kabinet.  Dalam  pada  itu  maka  presiden/raja  atas  saran  perdana  menteri  dapat  membubarkan  parlemen.  Untuk  itu  maka  diadakan  pemilihan  umum  lagi  untuk  memilih  parlemen  yang  baru.
Dari  berbagai  ciri  dari  identifikasi  dalam  sistem  pemerintahan  presidensil  maupun  dalam  sistem  parlementer  maka  dengan  membandingkankannya  dengan  Konstitusi  yang  berlaku  di  Indonesia  yaitu  UUD  1945  maka  dapat  dikatakan  bahwa  negara  Indonesia  menganut  sistem  presidensial. Berikut  ini  merupakan  hal-hal  yang  dapat  menerangkan  atau  membuktikaan  bahawa  Indoensia  menganut  sistem  pemerintahan  Presidensiil  yaitu  sebagai  berikut:
Mengacu  pada  Undag-Undang  Dasar  1945  sebagai  pedoman  dalam  menyenggarakan  kehidupan  berbangsa  yang  didalamnya  terdapat  pembagiaan  kekuasaan  antara  berbagai  lembaga  negara.  Diantara  lembaga  kekuasaan  yang  merupakan  pembagian  kekuasaan  seperti  teori  Trias  politika  yang  diajukan  Montesquieu.  Maka  untuk  membahas  tentang  system  pemerintahan  yang  dianut  di  Indonesia  maka  akan  dicoba  dicari  landasan-landasan  hukum  yang  dapat  dijadikan  bukti  bahwa  Indonesia  menganut  system  presidensiil.  Gambaran  akan  system  pemerintahan  di  Indonesia  dinyatakan  dalam  pasal-pasal  UUD  1945  sebagai  berikut.
*        Presiden  Republik  Indonesia  memegang  kekuasaan  pemerintahan  menurut  Undang-Undang  Dasar.  ( Pasal  4  Ayat  1 )
Artinya  bahwa  presiden  adalah  penyelenggara  tertinggi  dalam  pemerintahan.  Namun  dalam  menyelnggarakan  kekuasaannya  presiden  tidak  dapat  sewenang-wenang  karena  dibatasi  oleh  undang-undang  dasar  sendiri.

*        Presiden  dan  wakil  presiden  dipilih  dalam  satu  pasangan  secara  langsung  oleh  rakyat. (Pasal  6  Ayat 1  )
Presiden  dan  wakil  presiden  dipilih  oleh  rakyat  melalui  pemilihan  umum  secara  langsung.  Dan  merupakan  satu  paket  antara  presiden  dan  wakil  presiden  yang  menjadi  pesrta  pemilu.

*        Presiden tidak  dapat  membekukan  dan/atau  membubarkan  Dewan  Perwakilan  Rakyat.  (Pasal  7C).
Kedudukan  antara  presiden  dan Dewan  Perwakilan  Rakyat  adalah  seimbang  dimana  presiden  tidak  dapat  membubarkan  parlemen  seperti  dalam  sistem  pemerintahan  parlementer.  Begitu  juga  parlemen  tidak  dapat  mengeluarkan  mosi  tidak  percaya  kepada  pemerintah.
*        Presiden  dibantu  oleh  menteri-menteri  negara.  Menteri-menteri  itu  diangkat  dan  diberhentikan  oleh  presiden.(Pasal  17  Ayat  1  dan  2 ).
Menteri  itu  adalah  pembantu  presiden  dimana  menteri  itu  diangkat  dan  diberhentikan  oleh  presiden.  Merupakan  hak  perogatif  presiden  untuk  memilih  menteri  untuk  membantunya  menjalankan  tugasnya.  Sehingga  yang  seharusnya  terpilih  adalah  orang-orang  yang  memiliki  kualitas  dan  professional.
*        Anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat  dipilih  melalui  pemilihan  umum.  (Pasal  19  Ayat  1 )
Anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat  dipilih  melalui  pemilu  oleh  rakyat  dimana  anggota  DPR  merupakan  anggota  partai  politik.  Untuk  menjadi  anggota  DPR  harus  masuk  dalam  suatu  partai  dimana  partai  inilah  yang  menjadi  fasilitas  dalam  mengikuti  pemilihan  umum.

*        Dewan  Perwakilan  Rakyat  memegang  kekuasaan  membentuk  undang-undang.      ( Pasal  20  Ayat  1  )
Kekuasaan  dalam  pembentukan  undang-undang  berada  pada  parlemen  yang  dulunya  berada  pada  presiden.  Parlemen  yang  menentukan  untuk  berlakunya  suatu  undang-undang  meskipun  bekerja  sama  dengan  presiden.
Dengan  demikian  dari  ciri  yang  diajukan  diatas  yang  terdapat  dalam  UUD  1945  maka  dapat  dikatakan  bahwa  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  menganut  sistem  pemerintahan  presidensial.