SEJARAH
dan PERKEMBANGAN KOPERASI
A.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Dunia
Gerakan
Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan
awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan "KOPERASI PRAINDUSTRI".
Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di
Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri
yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis
tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik,
ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan
Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa
revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat
berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat.
Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital
untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite
(persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan
strata sosial tinggi (pemilik modal;kapitalis).
Dalam
keadaan serba kritis dan darurat dimana kesenjangan antara rakyat (buruh)
dengan pemilik modal semakin besar baik di Inggris maupun di Peranci
itulah yang mendorong munculnya cita-cita untuk
membangun tatanan masyarakat yang lebih egaliter dimana kekayaan dibagikan
secara lebih merata, pembatasan terhadap kepemilikan pribadi dan pembatasan
terhadap persaingan yang tidak sehat serta perlunya kerjasama antar kelas
sosial.
1) Perkembangan Koperasi Di Eropa
a) Perkembangan Koperasi di Prancis
Revolusi
Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan dan penderitaan
bagi rakyat Perancis. Kelahiran koperasi yang didasari oleh adanya penindasan
dan kemiskinan yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam
sistem kapitalisme yang berkembang pesat saat itu, ternyata harus berhadapan
pula dengan kelemahan dari dalam koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran
dan pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus menyebabkan koperasi
sulit berkembang secara pesat. Di sisi lain, ideologi sosialisme yang muncul
sebagai reaksi dari kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata tidak mampu
berbuat banyak untuk merubah keadaan saat itu.
Berkat
dorongan pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc, serta
Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para
pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi - koperasi yang
bergerak dibidang produksi.
Charles
Fourier (1772-1837) seorang sosialis Perancis menganjurkan berdirinya unit-unit
produksi “Falansteires” yang mengedepankan semangat kebersamaan baik
kepemilikan kapital, mengupayakan kebutuhan sendiri dan kepemilikan terhadap
alat-alat produksi secara bersama-sama. Louis Blanc (1811-1882) meskipun
terpengaruh oleh cita-cita Charles Fourier tetapi Louis Blanc mencoba lebih
realistis dengan menyusun rencana yang lebih konkret. Louis Blanc mengusulkan
kepada pemerintah untuk mendirikan tempat-tempat kerja untuk kaum buruh dalam
bentuk Atelier Sosiaux (Atelier Sosial) dimana kaum buruh mengorganisir sendiri
dengan cara kooperatif dan diawasi oleh pemerintah. Selain mendapatkan upah
kerja, kaum buruh juga mendapat bagian dari laba usaha. Saint Simon (1760-1825)
berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi
“Assosiasi Produktif” yang dipimpin teknokrat dan ahli-ahli industri.
Dewasa
ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis
(Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi
yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang,
dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar
3.600 milyar franc/tahun.
b) Perkembangn Koperasi di Inggris
Koperasi
didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi ini di pandang
sukses. Koperasi yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan
sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha.
Mereka duduk bersama dan menyusun berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum
membentuk sebuah satuan usaha yang mampu mempersatukan visi dan cita-cita
mereka. Mereka mulai menyusun pedoman kerja dan melaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang mereka susun bersama. Walaupun pada awalnya banyak mengalami
hujatan, tetapi toko yang dikelola secara bersama-sama tersebut mampu
berkembang secara bertahap. Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society,
dengan prinsip-prinsip koperasinya :
a. Keanggota
yang bersifat terbuka.
b. Pengawasan
secara demokratis.
c. Bunga
yang terbatas atas modal anggota.
d. Pengembalian
sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
e. Barang-barang
hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
f. Tidak
ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
g. Barang-barang
yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
h. Pendidikan
terhadap anggota secar berkesinambungan.
Dari
pedoman koperasi di Rochdale inilah prinsip-prinsip pergerakan koperasi
dibentuk. Meskipun masih sangat sederhana tetapi apa yang dilakukan koperasi
Rochdale dengan prinsip-prinsipnya telah menjadi tonggak bagi gerakan koperasi
di seluruh dunia. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan
oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
c) Perkembangn Koperasi di Jerman
Sekitar
tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang
pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia
menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam. Setelah
melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi
dengan pedoman kerja sebagai berikut:
a. Anggota
Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
b. Uang
simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
c. Usaha
Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang
erat.
d. Pengurusan
Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
e. Keuntungan
yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman
ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada
tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah
perkotaan. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
a. Uang
simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
b. Wilayah
kerjanya didaerah perkotaan.
c. Pengurus
Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
d. Pinjaman
bersifat jangka pendek.
e. Keuntungan
yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
d)
Perkembangn Koperasi Di Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark
meliputi sekitar 30% dari seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk
pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan
tinggi.
Dalam perkembangannya, tidak hanya
hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi
pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di
Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini
kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
e)
Perkembangn Koperasi Di Swedia
Salah seorang pelopor Koperasi yang
cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang
cukup spektakuler adalah menasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi
yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah
efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan
kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan
monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta.
Pada akhir tahun 1949, jumlah Koperasi
di Swedia tercatat sebanyak 674 buah dengan sekitar 7.500 cabang dan jumlah
anggota hampir satu juta keluarga. Rahasia keberhasilan Koperasi-koperasi
Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun secara teratur dan
pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi Rakyat (Folk High School), serta
lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Koperasi Pusat Penjualan Swedia
(Cooperative Forbundet), mensponsori program-program pendidikan yang meliputi
400 jenis kursus teknis yang diberikan kepada karyawan dan pengurus Koperasi.
f)
Perkembangan Koperasi Di Amerika Serikat
Keadaan sosial ekonomi Amerika Serikat
pada pertengahan abad ke-19 hampir sama dengan Inggris. Menurut catatan, jumlah
Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863-1939, berjumlah 2600 buah. Sekitar 57%
dari Koperasi-koperai ini mengalami kegagalan.
Perkembangan yang menarik terjadi
setelah tahun 1908. Sebuah komisi untuk kehidupan pedesaan yang diangkat oleh
Presiden Theodore Rosevelt pada tahun 1908 mengemukakan dalam laporannya bahwa
salah satu kebutuhan utama masyarakat pedesaan ialah kerjasama yang efektif diantara
para petani untuk mempersatukan usahanya pada tingkat yang sesuai kepentingan
bersama.
Menurut catatan, dalam periode
1909-1921, sekitar 52% dari seluruh pekumpulan Koperasi pertanian yang ada
telah bekerja secara efektif. Dalam perkembangannya, ada banyak jenis Koperasi
yang berkembang di Amerika Serikat. Di daerah pedesaan antara lain dikenal
adanya Koperasi Asuransi Bersama, Koperasi Llistrik dan Telepon, Koperasi
Pengawetan Makanan, Koperasi Simpan-Pinjam dan Koperasi Penyediaan Benih.
Sedangkan Koperasi-koperasi di perkotaan seringkali menyelenggarakan toko-toko
eceran. Koperasi kredit dan Koperasi Perumahan juga banyak ditemukan
dikota-kota, di Amerika Serikat juga berkembang Koperasi Rumah Sakit dan
Koperasi Kesehatan.
Koperasi
pertama yang berdiri di Amerika Serikat adalah The Philadelphia
Contributionship From Lose By Fire. Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus irigasi pertanian.Dan pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854- 1921).
Contributionship From Lose By Fire. Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus irigasi pertanian.Dan pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854- 1921).
Sebelumnya
masyarakat pernah mencoba mendirikan perkumpulan serupa, seperti yang pernah
didirikan oleh kaum pekerja pada tahun 1892 yang bernama The Boston Globe.
Namun kurang mendapat sambutan masyarakat karena dinilai terlalu mengejar
keuntungan, sehingga tidak mencerminkan suatu bentuk kerja sama dan tolong
menolong.Alphonso, memulai usaha simpan pinjam dengan mendirikan semacam
"Bank Rakyat" pada tahun 1900 di Levis Queebec, dengan menggerakkan
kegiatan menabung di kalangan petani maupun buruh dan selanjutnya meminjamkan
kepada sesama anggota yang memerlukan. Perkembangan yang pesat usaha simpan
pinjam melalui "bank rakyat " mendorong Alphonso berpikir akan
perlunya landasan hukum bagi usaha tersebut.Atas usaha keras Alphonso bersama
temannya Edward A Filene (1860-1913), pada tahun 1909, lahirlah undang-undang
pertama tentang koperasi Simpan pinjam di Massachussets. Dalam perkembangannya,
undang-undang tentang koperasi simpan pinjam itu juga mulai melebar ke New
Hampshire.Koperasi simpan pinjam tersebut selanjutnya menjadi model atau
teladan bagi seluruh koperasi simpan pinjam di Amerika Serikat, bahkan sampai
ke Kanada.
Sampai
tahun 1915, jumlah koperasi simpan pinjam atau credit union telah bertambah
menjadi 11 unit dan tiga tahun kemudian meningkat menjadi 42 unit.Dan sampai
tahun 1934 telah bertambah menjadi sekitar 2.400 unit yang tersebar di 38
negara bagian.Pada tahun tersebut, Presiden Roosevelt menandatangani Federal
Credit Union Act.Dan pada tahun itu pula terbentuk Federal Credit Union yang
menamakan diri sebagai National Credit Union Association, yang berkedudukan di
Madison, Wiscounsin.
Madison, Wiscounsin.
Bila
pada tahun 1890, terbit Sherman Antitrust Act, yang dikenal sangat merugikan
koperasi, terutama koperasi pertanian Amerika Serikat.Maka pada tahun 1922
pemerintah mengeluarkan Caper Volstead Act, yang intinya menguatkan hak petani
untuk bersatu dan memasarkan hasil pertaniannya secara berkoperasi tanpa
melanggar Undang-undang Antitrust.Pemerintah Amerika dinilai sangat mendorong
dan melindungi koperasi. Di Amerika Serikat, ternyata undang-undang
perkoperasian diundangkan lebih dulu di negara-negara bagiannya, daripada di
tingkat Federal. Negara bagian yang
pertama mengeluarkan Undang-Undang Koperasi adalah Michigan, berupa The Michigan Act 1865.Kemudian disusul oleh Massachusset (1866), Wisconsin, pada tahun 1887. Undang-undang Pemerintah Federal yang dinilai mendukung koperasi di Amerika Serikat antara lain adalah Federal lntrermediate Credit Act, tahun 1923 yang memberi dukungan bagi pendirian 12 lntermediate Banks, yang memberikan pinjaman kepada Production Credit Association (PCA), yaitu suatu organisasi koperasi yang dimiliki petani. Di samping itu juga terbit Farm Credit Act, tahun 1933, yang telah mendorong lahirnya 12 Bank Koperasi Regional dan sebuah Bank SentraI Koperasi. Dalam perkembangan selanjutnya, di Amerika Serikat tumbuh pula koperasi yang bergerak di bidang agribisnis, seperti koperasi anggur, koperasi sunkist, koperasi advocado, koperasi almond, koperasi buah kiwi, koperasi kapas, koperasi penyediaan benih, koperasi peternakan, koperasi yang bergerak di bidang Iistrik
pedesaan, koperasi jasa telpon, koperasi jasa kesehatan, koperasi jasa perdagangan, koperasi jasa asuransi, koperasi di kaIangan mahasiswa dan sebagainya. Bahkan melalui National Cooperatives Business Association/NCBA koperasi di Amerika telah banyak menjalin kerja sama usaha dengan koperasi di Indonesia. Dan yang sangat mengesankan, justru di lingkungan masyarakat yang demikian kapitalistiknya, kehidupan berkoperasi masyarakatnya benar-benar mencerminkan suatu kehidupan berkoperasi yang bertumpu pada hakekat, etika, nilainilai, sendi-sendi dasar dan prinsip-prinsip koperasi yang murni. Bahkan ada informasi yang mengatakan, bahwa beberapa koperasi tertentu ternyata mampu masuk ke dalam peringkat papan atas sebagai salah satu perusahaan yang besar, maju dan sehat di Amerika Serikat
pertama mengeluarkan Undang-Undang Koperasi adalah Michigan, berupa The Michigan Act 1865.Kemudian disusul oleh Massachusset (1866), Wisconsin, pada tahun 1887. Undang-undang Pemerintah Federal yang dinilai mendukung koperasi di Amerika Serikat antara lain adalah Federal lntrermediate Credit Act, tahun 1923 yang memberi dukungan bagi pendirian 12 lntermediate Banks, yang memberikan pinjaman kepada Production Credit Association (PCA), yaitu suatu organisasi koperasi yang dimiliki petani. Di samping itu juga terbit Farm Credit Act, tahun 1933, yang telah mendorong lahirnya 12 Bank Koperasi Regional dan sebuah Bank SentraI Koperasi. Dalam perkembangan selanjutnya, di Amerika Serikat tumbuh pula koperasi yang bergerak di bidang agribisnis, seperti koperasi anggur, koperasi sunkist, koperasi advocado, koperasi almond, koperasi buah kiwi, koperasi kapas, koperasi penyediaan benih, koperasi peternakan, koperasi yang bergerak di bidang Iistrik
pedesaan, koperasi jasa telpon, koperasi jasa kesehatan, koperasi jasa perdagangan, koperasi jasa asuransi, koperasi di kaIangan mahasiswa dan sebagainya. Bahkan melalui National Cooperatives Business Association/NCBA koperasi di Amerika telah banyak menjalin kerja sama usaha dengan koperasi di Indonesia. Dan yang sangat mengesankan, justru di lingkungan masyarakat yang demikian kapitalistiknya, kehidupan berkoperasi masyarakatnya benar-benar mencerminkan suatu kehidupan berkoperasi yang bertumpu pada hakekat, etika, nilainilai, sendi-sendi dasar dan prinsip-prinsip koperasi yang murni. Bahkan ada informasi yang mengatakan, bahwa beberapa koperasi tertentu ternyata mampu masuk ke dalam peringkat papan atas sebagai salah satu perusahaan yang besar, maju dan sehat di Amerika Serikat
2) Perkembangan Koperasi Di Asia
a) Perkembangan Koperasi Di Jepang
Koperasi pertama kali berdiri di Negara
ini pada tahun 1900 (33 tahun sesudah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau
bersamaan waktunya dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri
Kerajinan. Cikal bakal kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika
perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman.
Gerakan Koperasi pertanian mengalami
kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk
Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di
Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi
Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya
menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk
usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha
tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya
menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging
ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi-koperasi
pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama.
Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.
Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.
b) Perkembangan Koperasi Di Korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya
Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi
pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan
Koperasi Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan
Undang-undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi
Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian
Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF.
Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan
melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas
mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani,
serta menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan budaya rakyat.
c) Perkembangan koperasi
di Thailand
a. Pembentukan
departemen pada tahun 1915, mengawali kelahiran koperasi pertama di Thailand.
b. Departemen
promosi koperasi di Thailand memiliki visi untuk memprmosikan dan mengmbangkan
kelompok promosi & kelompok petani menuju ketahanan & kemandiria.
c. Departemen
koperasi memberikan bimbingan dari sisi administrasi, kelembagaan, dan
efisiensi dari kelompok petani tersebut.
d) Perkembangan koperasi
di India
a. India
medirikan koperasi kredit ala Raffesian pada tahun 1907 dan menyusun UU yang
kemudian diperbaharui pada tahun 1912.
b. UU
koperasi India di adopsi oleh Negara Amerika, Afrika& Asia termasuk
indoesia.
c. Pada
awal pertumbuhan koperasi di india yang menjadi adalan adalah koperasi
perkreditan peternakan sapi perah, pabrik gula dan bank koperasi
e)
Perkembangan
koperasi di Timur Leste
a. Pertumuhan
koperasi di TimurLeste mengadopsi model koperasi wanitaSetia Budi Wanita (SBW)
JawaTimur, terutama dalam hal manajemen tanggung renteng.
b. Koperasi
di TimurLeste merupakan salah satu pilar ekonomi Negara selain sector
pulik&swasta
c. Jumlah
koperasi di TimurLestesebanyak 84 unit. Kegiatannya berimbang antara koperasi
simpan pinjam dan koperasi serbausaha. Sampaipadatahun 2017, pemerintah
menargetkan koperasi tumbuh menjadi 300 koperasi.
f)
Perkembangan
koperasi di Filipina
a. Lahirnya
koperasi di Filipina dipicu oleh lahirnya kebijakan reforma Agraria.
b. Koperasi
yang berhasil di Filipina adalahFederasiKoperasi Mindanao (FEDCO), yang
memiliki sekitar 20 anggota koperasi& 3600 petani perorangan. Koperasi ini
mengelola hampir 5000 hektar lahan dengan komoditi pisang.
c. MIDECO
adalah salah satu koperasi yang pendiriannya didukung oleh LSM pada tahun 1986.
g) Perkembangan
koperasi di Malaysia
a. Gerakakoperasi
di Malaysia diperkenalkan pada tahun 1909 oleh pemerintah colonial.
b. Penciptaan
RIDA (OtoritaPengembangan Pedesaan&Industri) pada tahun 1990 membantu
menfalisitasi melalui pegembanganpedesaan yang terintegrasi.
c. Gerakan
koperasi yang terkenal di Malaysia adalah gerakan koperasi pengembangan
perumahan.
B.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejak
lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang
dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat
nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan
dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang
turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya
adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra
cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat,Mapalus di
daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk
daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat
hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar
kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan. Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan. Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa
Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu
dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada
dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap
rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia.
Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh
sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat,
tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ tiga masa ”, yaitu masa penjajahan, masa kemerdekaan, dan masa orde baru hingga sekarang.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ tiga masa ”, yaitu masa penjajahan, masa kemerdekaan, dan masa orde baru hingga sekarang.
1.
Koperasi di Indonesia
pada Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan
koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada
tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong
para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui
koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto,
mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan
dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit
sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas
bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya
Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga (
koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi
dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha
koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan
Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di
dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga
kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1) mendirikan
koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal,
2) akta
dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda,
3) ongkos
materai sebesar 50 golden,
4) hak
tanah harus menurut hukum Eropa, dan
5) harus
diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi.
Peraturan
ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para
penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda
membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini
ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia
itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927
pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915.
isi peraturan No. 91 antara lain :
1) akta
tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat
Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah,
2) ongkos
materai 3 golden,
3) hak
tanah dapat menurut hukum adatberlaku untuk orang Indonesia asli, yang
mempunyai hak badan hukum secara adat.
Dengan
keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun
1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada
tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai
pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan
salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan
sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami
nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah
Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi
Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas
untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari
Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang.
Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami
penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang
koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
2.
Koperasi di Indonesia
pada Masa Kemerdekaan
Setelah
bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali
kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian
Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran
dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai
dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai
reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk
memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas
kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu
gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1) mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ),
2) menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi,
3) menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Akibat
tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres
Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal
12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain
mengambil putusan sebagai berikut :
1) Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI,
2) Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah,
3) Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia,
4) Segera
akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1) kesadaran
masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah,
2) pengalaman
masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi,
3) pengetahuan
masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.
Untuk
melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain
:
1) menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi,
2) memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi,
3) memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha
dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan
mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit
melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di
kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
3. Koperasi
di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Tampilan
orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi
pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan
Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam
berkiprah.
Berikut
beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang :
1) Pada
tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi
no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
2) Pada
tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi
Indonesia (GERKOPIN).
3) Lalu
pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya
dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
4) Dan
pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi
Indonesia di masa yang akan datang.
5) Masuk
tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan
di tempat.
C.
Perkembangan
Koperasi Indonesia
Sejak pemerintahan Belanda
telah mulai diperkenalakan koperasi, Pelopor dari koperasi itu sendiri adalah
Drs. Moehammad Hatta atau Bung Hatta sang Proklamator Kemerdekaan Koperasi
Indonesia. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah
dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui
Kongres Koperasi di
Tasikmalaya. Kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan
kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas
dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus
mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan
koperasi.
Ciri utama perkembangan
koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
1)
Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi
pertanian, koperasi desa, KUD;
2)
Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan
koperasi fungsional lainnya; dan
3)
Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi
karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan
kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Selama ini “koperasi”
dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan
distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia.
Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian
didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah
memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada
beras seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik
pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan
program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank
pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras
pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).
Sehingga nasib koperasi
harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya
praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan
media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti
lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti
disektor pertanian.
Potret Koperasi Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia
tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak
26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember
1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif
per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi
Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di
ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah
melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui
koperasi.
Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD.
Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD.
posisi koperasi Indonesia
pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara
55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari
populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari
populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada
akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat
kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%.
Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan
distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian
dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen
untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Memasuki tahun 2000 posisi
koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang
menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu
dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya
sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi
aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro
menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan
pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar
dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya
menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya
masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Potensi koperasi pada saat
ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis
koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti
jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi
selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi
benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi
potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat
inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran
koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin
kredit di daerah.
Koperasi di Indonesia pada
saat ini sudah mengalami kemajuan salah satunya dengan program KUR atau Kredit
Usaha Rakyat melalui Kementrian Koperasi dan UKM untuk membangun sumber daya
ekonomi masyarakat dan membantu masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya
agar lebih maju dan lebih baik lagi.
D. Kelebihan, Kelemahan, Konsep, dan Aliran Koperasi
1)
Kelebihan koperasi yaitu :
a.
Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya
saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
b.
Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang
kehidupan ekonomi rakyat.
c.
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan
kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
d.
Membantu membuka lapangan pekerjaan.
e.
Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari
pemerintah.
f.
Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan
koperasi.
2)
Kelemahan koperasi yaitu:
a.
Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik
pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
b.
Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam
pengembangan koperasi.
c.
Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk
bersaing dengan badan usaha lain.
d.
Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan
dengan badan usaha lain.
3) Konsep
Koperasi :
Koperasi
barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepetingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Jika dinyatakan secara negative, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat
dikatakan sebagai “organisasi bagi egoism kelompok”. Namun demikian juga
diimbangi dengan unsur positif lainnya.
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Peran penting lain koerasi ialah sebagai wahana untuk
mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system
sosialis-komunis.
Sementara
di dunia ketiga seperti Indonesia sebagai Negara berkembang walaupun masih
mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu campur tangan pemerinah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Adanya cmpur tangan pemerintah ini membuatnya mirip dengan konsep sosialis.
Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk
merasionalkan faktor produks dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif,
sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya untuk
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
4) Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran
dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideology dan pandangan hidup yang
dianut oleh suatu Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Ideologi
Negara-negara di dunia :
1. Liberalism
/ kapitalisme.
2. Sosialisme
3. Tidak
termasuk liberalism ataupun sosialisme.
Implementasi
dari masing-masing ideology ini melahirkan sisytem perekonomian yang berbeda.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa, aliran koperasi dalam suatu Negara tidak dapa
dipisahkan dari system perekonomian yang dianut oleh Negara yang bersangkutan.
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, Dan Aliran Koperasi. Keterkaitan
ideolgi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi dianut oleh berbagai Negara
dapat digambarkan sebagai berikut. Dengan mengacu pada keterkaitan ideologi dan
system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang
dianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran
gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemeritah.
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran :
Aliran Koperasi
|
Peran Koperasi
|
Hubungan Dengan
Pemerintah
|
YARSTICK
|
Koperasi berperan sebagai alat pengukur,
penyeimbang, penetral, & pengkoreksi dengan dampak negative yang
ditimbulkan oleh system ekonomi liberal (kapitalisme)
|
Hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah
bersifat netral, di mana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh
bangunnya organisasi mkoperasi di masyarakat.
|
SOSIALIS
|
Koperasi berperan sebagai alat dalam mecapai
masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektif
|
Koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi
bawahan pemerintah. Dengan demikian, koperasi tidak mempunyai otonomi.
|
PERSEMAKMURAN (COMMONWALTH)
|
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran
masyarakat yang adil dan merata di mana koperasi memegang peranan yang utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
|
Hubungan koperasi dengan pemerintah bersifat
kemitraan. Koperasi tetep mempunai otonomi, dan pemerinah mempunyai tanggung
jawab untuk ikut mengembangkan koperasi ditengah-tengah masyarakat.
|
III.
KESIMPULAN
DAFTAR
PUSTAKA
Fitri,
Marista. 2012. Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi. http://maristafitri82.blog spot.com/2012/11/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html.
Diakses pada tanggal 28 Februari 2013 pukul 07.30 WIB.
Herdyanto,
Januar. 2012. Perkembangan Koperasi Indonesia. http://herdy92.word
presscom/2012/10/08/perkembangan-koperasi-indonesia/. Diakses pada tanggal 4
Maret 2013 pukul 06.00 WIB.
Rahman.
2011. Sejarah Koperasi.
http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/sejarah-koperasi.html. Diakses pada
tanggal 4 Maret 2013 pukul 05.00 WIB.
Randa.
2012. Sejarah Koperasi Dunia. http://blogranda.blogspot.com/2012/10/
normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html. Diakses pada tanggal 28
Februari 2013 pukul 08.00 WIB.