Filsafat Pancasila
Malane Mosopot
Selasa, 15 Maret 2016
Kamis, 06 November 2014
Konstitusi Madina dan Ketatanegaraan Modern
- Sejarah Lahirnya Kontitusi Madinah
Paigam Madinah merupakan konstitusi tertulis pertama dalam
sejarah umat manusia yang dapat dibandingkan dengan pengertian konstitusi dalam
arti modern. Sejarah menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW dan umat Islam selama
kurang lebih 13 tahun di Mekah terhitung sejak pengangkatan Muhammad SAW
sebagai Rosul, sebelum mempunyai kekuatan dan kekuasaan politik yang menguasai
suatu wilayah. Umat Islam menjadi komunitas yang bebas dan merdeka setelah pada
tahun 622 M hijrah ke Madinah, kota yang sebelumnya disebut Yarsib. Tak lama
sesudah hijrah ke Madinah, Muhammad SAW membuat suatu piagam politik untuk
mengatur kehidupan bersama di Madinah yang dihuni beberapa macam golongan yakni
golongan muslim pendantang, golongan muslim Madinah dan golongan Yahudi. Piagam
ini dibuat atas persejuan bersama antara Nabi Muhammad SAW dengan wakil-wakil
penduduk kota Madinah yang secara formal ditulis dalam suatu naskah yang
disebut Shahifah.
Para ahli menyebut Piagam ini dengan istilah yang bermacam-macam.
Montgomery Watt menyebutnya The Constitusion Of Medina; Zainal Abidin Ahmad
memakai perkataan Piagam sebagai terjemahan dari kata al-shahifah. Sebagai
dukumen resmi yang berisi pokok-pokok pedoman kenegaraan menyebabkan Piagam itu
tepat juga disebut sebagai Konstitusi Madinah (Asshiddiqie, 2006: 16).
- Materi Muatan Konstitusi Madinah
Secara keseluruhan, Konstitusi Madinah berisi 47 Pasal yang
menggambarkan prinsip-prinsip Negara Modern dengan Nabi sebagai Kepala Negara
yang warganya terdiri dari berbagai macam golongan, keturunan, budaya maupun
agama yang dianutnya. Menurut Hasan Ibrahim Hasan (Idris,2009: 27) merumuskan
empat prinsip muatan materi Konstitusi Madinah, yakni: seluruh kaum Muslimin
dari berbagi golongan adalah satu umat yang bersatu; saling tolong menolong dan
saling melindungi di antara rakyat yang baru itu atas sadar keagamaan;
masyarakat dan negara berkewajiban atas setiap rakyat untuk mempertahankan
keamanan dan melindungi dari serangan musuh; persamaan dan kebebasan bagi kaum
Yahudi dan pemeluk-pemeluk agama lainnya di dalam urusan dunia bersama kaum
Muslim.
Dari uraian diatas maka jelaslah bahwa Piagam Madinah
menerapkan paham konstitusionalisme, yaitu suatu paham mengenai pembatasan
kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi. Konstitusionalisme
yang dianut oleh negara Madinah, telah merangkum semua sifat yang dibutuhkan
oleh organisasi kenegaraan, baik sifat proklamasi, deklarasi, perjanjian atau
pernyataan-peryataan lain termuat dalam piagam itu. Oleh karena kualitasnya
yang serba mencakup ini, Piagam Madinah diakui sebagai konstitusi tertulis
pertama di dunia (Hamidi, Malik, 2009: 44).
- Prinsip-Prinsip Ketatanegaran Modern
Ada beberapa ciri khas sistem ketatanegaraan modern dan
ciri-ciri khas itu dituangkan dalam suatu konstitusi. Dengan demikian dalam
tata hukum suatu negara modern tersimpul satu bagian yang secara khusus
mengatur organisasi kenegaraan, bagian ini disebut konstitusi. Di dalam
teori-teori ketatanegaraan Sri Soemantri (Huda,2001: 53) mengemukakan bahwa
dalam suatu konstitusi tidak dapat tidak harus memuat sekurang-kurangnya tiga
macam materi muatan pokok yang mendasar yaitu :
a. Jaminan hak-hak asasi manusia.
b. Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar.
c. Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Dalam sistem demokrasi yang berdasarkan atas hukum
(constitutional democracy) ketiga materi muatan konstitusi itu menjadi desain
utama dalam pengaturan kehidupan ketatanegaraan di dalam suatu negara, yang
secara keseluruhannya membentuk suatu kesatuan sistem hubungan antara rakyat di
satu pihak dan penguasa di lain pihak. Dalam definisi diatas, CF.Strong
(Adytia, 2011) mengemukakan bahwa pengertian konstitusi dapat dirumuskan
sebagai suatu kerangka negara yang terorganisir dengan dan melalui hukum, dalam
hal mana hukum menetapkan:
a. Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang
permanen.
b. Fungsi dari alat-alat kelengkapan negara
c. Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan.
Dari apa yang dikemukakan oleh CF.Strong, maka dapat
disimpulkan bahwa posisi atau kedudukan konstitusi adalah dimaksudkan untuk
membatasi wewenang pemerintah dan penguasa, mengatur jalannya pemerintahan dan
menjamin hak-hak rakyat. Karena itu dalam ajaran ilmu hukum sebuah konstitusi
di pandang sebagai perjanjian masyarakat yang berisikan bahwa masyarakat atau
warganegara menentukan arah penguasa. Apabila pandangan hukum tentang
konstitusi sebagaimana dikemukakan tersebut, maka dalam sebuah masyarakat modern
tidak dapat tidak warga masyarakat yang tergabung dalam partai politik
menentukan kebijaksanaan yang diambil oleh penguasa melalui Badan Perwakilan
Rakyat. Sehubungan dengan itu konstitusi jaman modern tidak hanya memuat aturan
hukum, melainkan juga memformulasikan prinsip-prinsip hukum, haluan negara dan
patokan kebijaksanaan yang semuanya bermuara pada hak-hak dan kepentingan
rakyat.
Minggu, 02 November 2014
KLASIFIKASI KONSTITUSI
KLASIFIKASI
KONSTITUSI
K. C Wheare
mengklasifikasikan konstitusi menjadi lima kelompok, yaitu sebagai berikut.
1.
Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak
tertulis.
2.
Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku (rigid)
3.
Konstitusi derajat tinggi dan bukan konstitusi
derajat tinggi.
4.
Konstitusi kesatuan dan konstitusi serikat.
5.
Konstitusi sistem pemerintahan Presidensial dan
konstitusi sistem pemerintahan Perlementer.
1.
Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak
Tertulis
Konstitusi
tertulis merupakan konstitusi yang dimuat dalam satu atau beberapa dokumen
formal. Contoh negara yang memiliki konstitusi tertulis yang termuat dalam satu
dokumen formal adalah Indonesia dengan UUD 1945 dan Amerika Serikat dengan The
Constitutions of United States of America. Contoh negara yang memiliki
konstitusi tertulis yang termuat dalam beberapa dokumen formal adalah Denmark (
termuat dalam 2 dokumen formal) dan Swedia (termuat dalam 4 dokumen formal).
Sedangkan,
konstitusi yang tidak tertulis adalah konstitusi yang tidak dituangkan dalam
suatu dokumen formal. Contoh negara yang memiliki konstitusi yang tidak
tertulis adalah Inggris dan Selandia Baru.
Menurut Pendapat
C.F. Strong perbedaan konstitusi tertulis dan tidak tertulis adalah perbedaan
yang salah karena tidak ada konstitusi yang seluruhnya tertulis dan tidak ada
konstitusi yang seluruhnya tidak tertulis seperti yang terdapat di Inggris. Di
Inggris terdapat beberapa bagian konstitusi yang tertulis yaitu dalam
undang-undang. Misalnya, Magna Charta, Parliament Act, dll.
Lalu bagaimanakah
dengan UUD 1945?
UUD 1945
Merupakan Konstitusi Tertulis. Mengacu
dari beberapa pendapat
para ahli di
atas dapat dinyatakan
bahwa konstitusi Indonesia
adalah sebuah konstitusi
yang tertulis. Hal ini bisa
dilihat dalam pembukaan UUD 1945 alenia yang berbunyi:
…, maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia…
Naskah
Undang-Undang Dasar 1945
yang berbentuk tertulis itu
cukup lengkap . Hal
yang diatur secara
tertulis merupakan sesuatu
yang fundamental. Apabila
kita membaca pasal
demi pasal dalam
Undang-Undang Dasar 1945
maka kita dapat
mengetahui beberapa hal
yang menjadi isi
daripada konstitusi Republik
Indonesia. Hal-hal yang
diatur dalam Undang-Undang
Dasar 1945 antara
lain:
a)
Hal-hal
yang sifatnya umum,
misalnya tentang kekuasaan
dalam negara dan
identitas-identitas negara;
b)
Hal
yang menyangkut lembaga-lembaga negara,
hubungan natara lembaga
negara, fungsi, tugas,
hak, dan kewenangannya;
c)
Hal
yang menyangkut hubungan
antara negara dengan
warga negara, yaitu
hak dan kewajiban
negara terhadap warga
negara ataupun hak
dan kewajiban warga
negara terhadap negara,
termasuk juga hak
asasi manusia;
d)
Konsepsi
atau cita negara
berbagai bidang, misalnya
bidang pendidikan, kesejahteraan, ekonomi,
social, dan pertahanan;
e)
Hal
mengenai perubahan undang-undang
dasar;
f)
Ketentuan-ketentuan peralihan
atau ketentuan tambahan
Undang-Undang Dasar
merupakan hukum dasar
yang tertulis .
Makna yang terkandung
sebagai hukum dasar
yang tertulis ialah
bahwa Undang-Undang Dasar
mengikat pemerintah, lembaga
negara, dan lembaga
masyarakat serta setiap
warga negara Indonesia
dimanapun ia berada,
bahkan setiap penduduk
yang berada di
wilayah Republik Indonesia.
2.
Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku (rigid)
Yang dimaksud
dengan konstitusi fleksibel adalah konstitusi yang mengandung ciri-ciri pokok
sebagai berikut:
a)
elastis, karena dapat menyesuaikan dirinya
dengan mudah;
b)
diumumkan dan diubah dengan cara yang sama
seperti undang-undang.
Hal ini berbeda
dengan konstitusi kaku (rigid), yang mempunyai ciri-ciri pokok sebagai berikut;
a)
mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih
tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain;
b)
hanya dapat diubah dengan cara yang khusus dan
istimewa.
Termasuk
klasifikasi yang manakah UUD 1945?
UUD 1945 Tergolong dalam Konstitusi
yang Bersfat Kaku (rigid). Sebelum UUD 1945 di amandemen sebanyak empat kali,
persyaratan yang ditetapkan untuk mengubah UUD 1945 adalah “cukup berat”. Hal
ini bisa dilihat dari bunyi pasal 37. Ada dua syarat yang ditentukan dalam
pasal yaitu:
1)
syarat kehadiran atau kuorum: sekurang-kurangnya
2/3 dari seluruh jumlah anggota MPR harus hadir;
2)
syarat sahnya keputusan: sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah yang hadir harus menyetujui.
Setelah melalui
proses amandemen, Undang-Undang
Dasar 1945 tergolong
konstitusi yang semakain
rijid, karena selain
tata cara perubahannya
yang tergolong sulit,
juga dibutuhkan suatu
prosedur khusus .
Melihat realitas dan
kondisi Undang-Undang Dasar
1945, sekalipun termasuk
katagori konstitusi yang
sulit dilakukan perubahan
tetapi apabila dicermati,
terdapat peluang untuk
melakukan suatu perubahan
terhadap Undang-Undang Dasar
meskipun harus menempuh
jalan yang berat.
Berikut ini merupakan
prosedur dan proses
dalam melakukan perubahan
terhadap Undang-Undang Dasar
1945 yang terdapa
dalam Pasal 37
yang menyebutkan:
a)
Usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang
Dasar dapat diagendakan
dalam siding Majelis
Permusyawaratan Rakyat apabila
diajukan sekurang-kurangnya 1/3
dari jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
b)
Setiap
usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar diajukan
secara tertulis dan
ditunjukan dengan jelas
bagian yang diusulkan
untuk diubah beserta
alasannya.
c)
Untuk
mengubah pasal-pasal Undang-Undang
Dasar, siding Majelis
Permusyawaratan Rakyat dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat,
d)
Putusan
untuk mengubah pasal-pasal
Undang-Undang Dasar dilakukan
dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima
puluh persen ditambah
satu anggoota dari
seluruh anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
e)
Khusus
mengenai bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia
tidak dapat dilakukan
perubahan.
Pasal 37
Undang-Undang Dasar tersebut
mengandung 4 (Empat)
norma dasar, yaitu ;
a)
Bahwa
yang berwenang untuk
melakukan perubahan Undang-Undang
Dasar adalah berada
pada lembaga negara
yang bernama Majellis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
b)
Perubahan
hanya dapat dilakukan
pada pasal-pasalnya saja
dalam arti selain
pasalnya tidak dapat
dilakukan perubahan misalnya
tentang pembukaaan dan
bentuk negara (Pasal 37
ayat 5)
c)
Usul
perubahan dilakukan secara
tertulis oleh sekurang-kurangnya 1/3
jumlah dari anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
d)
Untuk
mengubah sekurang-kurangnya dihadiri
oleh 2/3 jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
dan putusan unntuk
perubahan dilakukan dengan
persetujuan lima puluh
persen ditambah satu
anggota dari seluruh
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3.
Konstitusi Derajat Tinggi dan Konstitusi bukan
Derajat Tinggi
Yang dimaksud
konstitusi derajat tinggi adalah konstitusi yang memilki kedudukan tertinggi
dalam negara. Seperti diketahui dalam setiap negara selalu terdapat berbagai
tingkat perundang-undangan baik dilihat dari isinya maupun ditinjau dari
bentuknya. Konstitusi termasuk dalam kategori derajat tinggi apabila dilihat
dari bentuknya berada di atas peraturan perundang-undangan lainnya. Juga syarat
untuk mengubah konstitusi tersebut berbeda, dalam arti lebih berat dibandignkan
dengan yang lain.
Konstitusi bukan
derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta
derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan untuk mengubah konsitusi
ini sama dengan persyaratan yang dipakai untuk mengubah peraturan-peraturan
yang lain, umpamnya undang-undang.
Bagaimanakah dengan UUD 1945?
UUD 1945
tergolong dalam konstitusi derajat tinggi. Dalam derajat
kedudukannya maka dapat
disimpulkan bahwa Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan
konstitusi yang memiliki
derajat tinggi. Dalam
arti bahwa Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan
peraturan perundang-undangan tertinggi
yang dijadikan pedoman
dalam membuat peraturan
perundang-undangan yang lebih
rendah. Bahwa sesuai
dengan prinsip umum,
sebuah undang-undang memiliki
kedudukan lebih rendah
daripada Undang-Undang Dasar
atau konstitusi. Oleh
karena itu, norma hukum
peraturan perundang-undangan yang
berlawanan dengan norma
hukum Undang-Undang Dasar
atau konstitusi dinyatakan
tidak berlaku .
Jenis dan
hirearki peraturan perundang-undangan dinyatakan
dalam Undang-Undang No. 10
Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jenis
dan hirearki peraturan
perundang-undangan Indonesia menurut
Undang-Undang No. 10
Tahun 2004 adalah
sebagai berikut:
1)
Undang-Undang
Dasar 1945;
2)
Undang-Undang
(UU) atau Peraturan
Pemerintah Penganti Undang-Undang
(Perpu);
3)
Peraturan
Pemerintah (PP);
4)
Peraturan
Presiden (Perpres);
5)
Peraturan
Daerah (Perda).
Berikut ini
merupakan salah satu dari penjelasan
peratuuran
perundang-undangan yang terdapat
dalam Undang-Undang No. 10
Tahun 2004 yaitu
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
merupakan hukum dasar
dalam Peraturan Perundang-undangan. Sebagai
hukum dasar Undang-Undang
Dasar merupakan sumber
hukum bagi pembentukan
perundang-undangan dibawahnya.
Dalam
hal dapat dikatakan
bahwa Undang-Undang Dasar
1945 merupakan konstitusi
yang memiliki derajat
tertinggi dalam peraturan
perundang-undangan yang artinya bahwa
yang menjadikan Undang-Undang
Dasar sebagai pedoman
dalam membuat peraturan
perundang-undangan
dibawahnya. Dalam hal
ini merupakan suatu
kewajiban para legislator
memperhatikan dalam membuat
peraturan dibawahnya agar
tidak bertentangan dengan
undang-undang dasar sebagai
hukum tertinggi.
4.
Konstitusi Kesatuan dan Konstitusi Serikat
Klasifikasi konstitusi atas serikat dan
kesatuan ini berhubungan dengan bentuk negara. Seperti kita ketahui dikenal
bentuk negara serikat dan negara keasatuan. Dalam negara serikat terdapat
pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah
negara-negara bagian. Pembangian kekuasaan itu diatur dalam konstitusinya.
Dalam negara yang berbentuk kesatuan,
pembagian kekuasaan itu tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaan dalam negara
berada di tangan pemerintah pusat. Walaupun demikian hali itu tidak berarti
bahwa keseluruhan kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat, karena ada
kemungkinan mengadakan dekonsetrasi ke daaerah lain dan hal ini tidak diatur
dalam konstitusi. Lain halnya dengan negara kesatuan yang bersistem
desentralisasi. Dalam konstitusinya terdapat pemencaran kekuasaan tersebut.
Bagaimanakah dengan konstitusi di
Indonesia?
UUD 1945 sebagai Konstitusi Indonesia
Tergolong Konstitusi Kesatuan. Dalam
UUD 1945 jelas
dinyatakan dalam Bab I
pasal 1 ayat (1) tentang Bentuk
Dan Kedaulatan yang
berbunyi:
“Negara Indonesia
ialah Negara Kesatuan,
yang berbentuk Republik”
Dapat
dinyatakan bahwa kesatuan
adalah bentuk negara
dan republik adalah bentuk
pemerintahan. Jelasnya dalam
pasal tersebut dikatakan
bahwa bangsa Indonesia
tidak mengakui suatu
wilayah dalam negara
yang memiliki sifat
negara. Dalam arti
bahwa Indonesia hanya
memiliki satu undang-undang
dasar.
Dalam
menyelenggarakan
pemerintahannya bangsa Indonesia
tidak dapat menyelenggarakan pemerintahan
yang terpusat hal
ini dikarenakan alasan
sebagai berikut :
a)
Wilayah Indonesia yang sangat luas;
b)
Daerah-daerah
di Indonesia memiliki
kondisi geografi dan
budaya yang berlainan.
Dengan
alasan demikian maka
pemerintah menyerahkan sebagain
kekuasaannya kepada wilayah
atau daerah-daerah agar
mengurus dan mengatur
sendiri kekuasaannya. Berdasarkan
itu maka UUD
1945 memandang perlu
adanya pemeriatahan daerah.
Adanya pemerintahan daerah
adalah akibat dari
penerapan asas desentralisasi.
Berikut
ini merupakan landasan
hukum dalam Undang-Undang
Dasar 1945 dalam menyelenggarakan asas desentralisasi pada daerah-daerah di Indoensia :
Bab VI tentang
Pemerintahan Daerah Pasal
18,
a)
Negara
Kesatuan Republik Indoensia
dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten
dan kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten,dan
kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang
diatur dengan undang-undang.**
b)
Pemerintahan
daerah provinsi,daerah kabupaten,
dan kota mengatur
dan mengurus sendiri
urusasn pemerinntahan menurut
asas otonomi dan
tugas pembantuan.**
c)
Pemerintahan
daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota
memiliki Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui
pemeilihan umum.**
d)
Gubernur,
Bupati, dan Walikota
masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi,
kabupaten, dan kota
dipilih secara demokratis.**
e)
Pemerintahan
daeerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh
undang-undang ditgentukan sebagai
urusan Pemerintah Pusat.**
f)
Pemerintahan
daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan.**
g)
Susunan
dan tata cara
penyelnggaraan pemerintahan daerah
diatur dalam undang-undang.**
Untuk
menyelenggarakan lebih lanjut
mengenai pemeritahan maka
dibentuk undang-undang organic
yang kan menjabarkan lebih
lanjut mengenai otonomi
daerah. Untuk peraturan
otonomi daerah yang
terbaru sekarang adalah
UU No 32
Tahun 2004 tentang
Pemeintahan daerah/otonomi daerah
yang mengantikan UU
No 22 Tahun
1999.
5.
Konstitusi Sistem Perlementer dan Konstitusi
Sistem Presidensial
Konstitusi yang
berdasarkan sistem Presidensiil
maupun parlementer dapat
kita ketahui, yaitu
dengan memperhatikan hubungan
antara lembaga legislative dan lembaga
eksekutif. Dalam arti
disini bahwa kedua
lembaga tersebut mamiliki
hubungan yang erat
dalam menjalankan kekuasaannya.
Dalam sistem
pemerintahan presidensil antara
badan eksekutif dan
legislatif memiliki kedududan
yang independen. Dalam
arti kedua lembaga
tersebut tidak memiliki
hubungan secara langsung.
Disni parlemen tidak
mengawasi jalannya pemerintahan
secara langsung sebab
badan ini terpisah
satu sama lain.
Berikut ini merupakan
ciri dari suatu
konstitusi dari sistem
presidensial:
a)
Kekuasaan
pemerintahan berada pada
tangan presiden dalam
arti bahwa tidak
adanya pemisahan kekuasaan
antara presiden sebagai
kepala negara dan
kepala pemerintahan. Dalam
arti bahwa presiden
sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan.
Presiden tidak dipilih
oleh anggota parlemen
tetapi dipilih oleh
rakyat atau suatu
oleh suatu dewan/majelis.
b)
Kabinet
(dewan menteri dibentuk
oleh presiden. Sedangkan
untuk pertanggungjawabannya kepada
presiden dan tidak
bertanggung jawab kepada
parlemen hal ini
dikarenakan menteri tidak
dipilih oleh parlemen
melainkan oleh presiden.
c)
Presiden
tidak dapat dimintai
pertanggung jawaban oleh
parlemen, hal ini
dikarenakan bahwa presiden
tidak dipilih oleh
parlemen melainkan dipilih
oleh rakyat secara
langsung atau oleh
suatu majelis.
d)
Presiden
tidak memiliki kekuasaan
untuk membubarkan lembaga
parlemen seperti dalam
system pemerintahan parlementer.
e)
Kekuasaan
legislatiif berada pada
lembaga legislatif dan sebagai
anggota parlemen dipilih
oleh rakyat secara
terpisah dengan presiden.
f)
Presiden
tidak berada dibawah
pengawasan secara langsungoleh
lembaga parlemen.
Dan berdasarkan
penjelasan diatas maka
dapatlah dikatakan bahwa
kebalikan dari sistem
pemerintahan presidensil yaitu
sistem pemrerintahan parlementer
yaitu dimana adanya
hubungan yang erat
antara lembaga eksekutif
dan legislatif. Dalam
hal ini lembaga
legislatif mengawasi secara
langsung lembaga eksekutif.
Dengan mengunakan kekuasaannya
maka secara langsung
lembaga legislatif memiliki
kekuasaan untuk secara
langsung mengadakan pengawasan
terhadap jalannya pemerintahan.
Berikut ini merupakan
cirri-ciri dari sistem
pemerintahan parlementer:
a)
Lembaga
legislatif atau parlemen
suatu lembaga yang
dimana dalam merekrut
anggota-anggota untuk menduduki lembaga
tersebut harus melalui
pemilu. Dalam sistem parlementer
badan inilah satu-satunya
badan yang dipilih
langsung oleh rakyat
melalui pemilu dan
menyerahkan kedaulatan sepenuhnya
kepada parlemen sebagai
badan perwakilan dan lemabaga
legislativ.
b)
Dalam
keanggotaan parlemen merupakan
anggota-anggota partai politik
yang berhasil menang
dalam pemilihan umum
(general selection). Dalam
hal ini dapat dikatakan
bahwa sudah dipastikan
partai politik yang
menang dalam pemilihan
umum akan memiliki
peluang yang besar
menjadi mayoritas dan
akan memiliki kekuasaan
yang besar dalam
parlemen.
c)
Pemerintah
atau kabinet terdiri
dari menteri-menteri sebagai
anggota yang akan
dipimpin oleh seorang
perdana menteri sebagai
seorang pemimpin kabinet.
Perdana menteri sebagai
pemimipin kabinet itu
dipilih oleh anggota
parlemen untuk menjalankan
kekuasaan eksekutif / pemerintahan. Dalam
pada itu kekuasaan
pemerintahan terdapat pada
perdana menteri sebagai
kepala pemerintahan. Dan
yang penting semua
anggota cabinet diisyaratkan
dari atau berasal
dari parlemen.
d)
Adanya
tanggung jawab politik
oleh perdana menteri
beserta menteri-menterinya dalam
menjalankan tugas. Hal
ini dapat terjadi
apabila menteri tersebut
tidak lagi mendapat
kepercayaan sehingga tidak
lagi mendapat dukungan
dari parlemen. Berarti sewaktu-waktu dapat
saja parlemen menunjukan
pada cabinet suatu
ketidak percayaan sehingga
akhirnya parlemen menyampaikan
mosi tidak percaya
kepada cabinet.
e)
Jabatan
kepala negara tidak
sekaligus menjadikannya sebagai
kepala pemerintahan. Dalam
hal ini berarti
adanya pemisahan antara
jabatan kepala negara
dan kepala pemerintahan.
Kepala negara adalah
presiden dalam bentuk
pemerintahan republic atau
raja/sultan dalam bentuk
pemerintahan minarki. Kepala
negra tidak memiliki
kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan
sebagai simbol kedaulatan
dan keutuhan negara.
f)
Sebagai
imbangan antara kekuasaan
parlemen dan kabinet
maka kepala negara
dapat membubarkan parlemen
sebagai imbangan bahwa
parlemen dapat membubarkan
kabinet. Dalam pada
itu maka presiden/raja
atas saran perdana
menteri dapat membubarkan
parlemen. Untuk itu
maka diadakan pemilihan
umum lagi untuk
memilih parlemen yang
baru.
Dari berbagai
ciri dari identifikasi
dalam sistem pemerintahan presidensil
maupun dalam sistem
parlementer maka dengan
membandingkankannya dengan Konstitusi
yang berlaku di
Indonesia yaitu UUD
1945 maka dapat
dikatakan bahwa negara
Indonesia menganut sistem
presidensial. Berikut ini merupakan
hal-hal yang dapat
menerangkan atau membuktikaan
bahawa Indoensia menganut
sistem pemerintahan Presidensiil
yaitu sebagai berikut:
Mengacu pada
Undag-Undang Dasar 1945
sebagai pedoman dalam
menyenggarakan kehidupan berbangsa
yang didalamnya terdapat
pembagiaan kekuasaan antara
berbagai lembaga negara.
Diantara lembaga kekuasaan
yang merupakan pembagian
kekuasaan seperti teori
Trias politika yang
diajukan Montesquieu. Maka
untuk membahas tentang
system pemerintahan yang
dianut di Indonesia
maka akan dicoba
dicari landasan-landasan hukum
yang dapat dijadikan
bukti bahwa Indonesia
menganut system presidensiil.
Gambaran akan system
pemerintahan di Indonesia
dinyatakan dalam pasal-pasal
UUD 1945 sebagai
berikut.
Presiden
Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar. ( Pasal
4 Ayat 1 )
Artinya bahwa
presiden adalah penyelenggara
tertinggi dalam pemerintahan.
Namun dalam menyelnggarakan kekuasaannya
presiden tidak dapat
sewenang-wenang karena dibatasi
oleh undang-undang dasar
sendiri.
Presiden
dan wakil presiden
dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh
rakyat. (Pasal 6 Ayat 1
)
Presiden dan
wakil presiden dipilih
oleh rakyat melalui
pemilihan umum secara
langsung. Dan merupakan
satu paket antara
presiden dan wakil
presiden yang menjadi
pesrta pemilu.
Presiden tidak
dapat membekukan dan/atau
membubarkan Dewan Perwakilan
Rakyat. (Pasal 7C).
Kedudukan antara
presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat adalah seimbang
dimana presiden tidak
dapat membubarkan parlemen
seperti dalam sistem
pemerintahan parlementer. Begitu
juga parlemen tidak
dapat mengeluarkan mosi
tidak percaya kepada
pemerintah.
Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara.
Menteri-menteri itu diangkat
dan diberhentikan oleh
presiden.(Pasal 17 Ayat 1 dan 2
).
Menteri itu
adalah pembantu presiden
dimana menteri itu
diangkat dan diberhentikan
oleh presiden. Merupakan
hak perogatif presiden
untuk memilih menteri
untuk membantunya menjalankan
tugasnya. Sehingga yang
seharusnya terpilih adalah
orang-orang yang memiliki
kualitas dan professional.
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat
dipilih melalui pemilihan
umum. (Pasal 19
Ayat 1 )
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dipilih melalui pemilu
oleh rakyat dimana
anggota DPR merupakan
anggota partai politik.
Untuk menjadi anggota
DPR harus masuk
dalam suatu partai
dimana partai inilah
yang menjadi fasilitas
dalam mengikuti pemilihan
umum.
Dewan
Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang. ( Pasal 20
Ayat 1 )
Kekuasaan dalam
pembentukan undang-undang berada
pada parlemen yang
dulunya berada pada
presiden. Parlemen yang
menentukan untuk berlakunya
suatu undang-undang meskipun
bekerja sama dengan
presiden.
Dengan demikian
dari ciri yang
diajukan diatas yang
terdapat dalam UUD
1945 maka dapat
dikatakan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia
menganut sistem pemerintahan
presidensial.
Langganan:
Postingan (Atom)