- Sejarah Lahirnya Kontitusi Madinah
Paigam Madinah merupakan konstitusi tertulis pertama dalam
sejarah umat manusia yang dapat dibandingkan dengan pengertian konstitusi dalam
arti modern. Sejarah menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW dan umat Islam selama
kurang lebih 13 tahun di Mekah terhitung sejak pengangkatan Muhammad SAW
sebagai Rosul, sebelum mempunyai kekuatan dan kekuasaan politik yang menguasai
suatu wilayah. Umat Islam menjadi komunitas yang bebas dan merdeka setelah pada
tahun 622 M hijrah ke Madinah, kota yang sebelumnya disebut Yarsib. Tak lama
sesudah hijrah ke Madinah, Muhammad SAW membuat suatu piagam politik untuk
mengatur kehidupan bersama di Madinah yang dihuni beberapa macam golongan yakni
golongan muslim pendantang, golongan muslim Madinah dan golongan Yahudi. Piagam
ini dibuat atas persejuan bersama antara Nabi Muhammad SAW dengan wakil-wakil
penduduk kota Madinah yang secara formal ditulis dalam suatu naskah yang
disebut Shahifah.
Para ahli menyebut Piagam ini dengan istilah yang bermacam-macam.
Montgomery Watt menyebutnya The Constitusion Of Medina; Zainal Abidin Ahmad
memakai perkataan Piagam sebagai terjemahan dari kata al-shahifah. Sebagai
dukumen resmi yang berisi pokok-pokok pedoman kenegaraan menyebabkan Piagam itu
tepat juga disebut sebagai Konstitusi Madinah (Asshiddiqie, 2006: 16).
- Materi Muatan Konstitusi Madinah
Secara keseluruhan, Konstitusi Madinah berisi 47 Pasal yang
menggambarkan prinsip-prinsip Negara Modern dengan Nabi sebagai Kepala Negara
yang warganya terdiri dari berbagai macam golongan, keturunan, budaya maupun
agama yang dianutnya. Menurut Hasan Ibrahim Hasan (Idris,2009: 27) merumuskan
empat prinsip muatan materi Konstitusi Madinah, yakni: seluruh kaum Muslimin
dari berbagi golongan adalah satu umat yang bersatu; saling tolong menolong dan
saling melindungi di antara rakyat yang baru itu atas sadar keagamaan;
masyarakat dan negara berkewajiban atas setiap rakyat untuk mempertahankan
keamanan dan melindungi dari serangan musuh; persamaan dan kebebasan bagi kaum
Yahudi dan pemeluk-pemeluk agama lainnya di dalam urusan dunia bersama kaum
Muslim.
Dari uraian diatas maka jelaslah bahwa Piagam Madinah
menerapkan paham konstitusionalisme, yaitu suatu paham mengenai pembatasan
kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi. Konstitusionalisme
yang dianut oleh negara Madinah, telah merangkum semua sifat yang dibutuhkan
oleh organisasi kenegaraan, baik sifat proklamasi, deklarasi, perjanjian atau
pernyataan-peryataan lain termuat dalam piagam itu. Oleh karena kualitasnya
yang serba mencakup ini, Piagam Madinah diakui sebagai konstitusi tertulis
pertama di dunia (Hamidi, Malik, 2009: 44).
- Prinsip-Prinsip Ketatanegaran Modern
Ada beberapa ciri khas sistem ketatanegaraan modern dan
ciri-ciri khas itu dituangkan dalam suatu konstitusi. Dengan demikian dalam
tata hukum suatu negara modern tersimpul satu bagian yang secara khusus
mengatur organisasi kenegaraan, bagian ini disebut konstitusi. Di dalam
teori-teori ketatanegaraan Sri Soemantri (Huda,2001: 53) mengemukakan bahwa
dalam suatu konstitusi tidak dapat tidak harus memuat sekurang-kurangnya tiga
macam materi muatan pokok yang mendasar yaitu :
a. Jaminan hak-hak asasi manusia.
b. Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar.
c. Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Dalam sistem demokrasi yang berdasarkan atas hukum
(constitutional democracy) ketiga materi muatan konstitusi itu menjadi desain
utama dalam pengaturan kehidupan ketatanegaraan di dalam suatu negara, yang
secara keseluruhannya membentuk suatu kesatuan sistem hubungan antara rakyat di
satu pihak dan penguasa di lain pihak. Dalam definisi diatas, CF.Strong
(Adytia, 2011) mengemukakan bahwa pengertian konstitusi dapat dirumuskan
sebagai suatu kerangka negara yang terorganisir dengan dan melalui hukum, dalam
hal mana hukum menetapkan:
a. Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang
permanen.
b. Fungsi dari alat-alat kelengkapan negara
c. Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan.
Dari apa yang dikemukakan oleh CF.Strong, maka dapat
disimpulkan bahwa posisi atau kedudukan konstitusi adalah dimaksudkan untuk
membatasi wewenang pemerintah dan penguasa, mengatur jalannya pemerintahan dan
menjamin hak-hak rakyat. Karena itu dalam ajaran ilmu hukum sebuah konstitusi
di pandang sebagai perjanjian masyarakat yang berisikan bahwa masyarakat atau
warganegara menentukan arah penguasa. Apabila pandangan hukum tentang
konstitusi sebagaimana dikemukakan tersebut, maka dalam sebuah masyarakat modern
tidak dapat tidak warga masyarakat yang tergabung dalam partai politik
menentukan kebijaksanaan yang diambil oleh penguasa melalui Badan Perwakilan
Rakyat. Sehubungan dengan itu konstitusi jaman modern tidak hanya memuat aturan
hukum, melainkan juga memformulasikan prinsip-prinsip hukum, haluan negara dan
patokan kebijaksanaan yang semuanya bermuara pada hak-hak dan kepentingan
rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar