A. FUNGSI KOPERASI
1. Fungsi Koperasi Menurut Undang-Undang
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa fungsi koperasi sebagai berikut:
1 Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Mengembangkan kreativitas dan
membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
2. Fungsi
dalam Bidang Ekonomi
-
Menumbuhkan motif berusaha yang lebih berperikemanusiaan.
-
Menggembangkan metode pembangian sisa hasil usaha yang lebih adil
-
Menerangi monopoli dan bentuk-bentuk konsentrasi permodalan lainya.
-
Menawarkan barang-barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
-
Meningkatkan penghasilan anggota
-
Menyederhanakan dan mengefisienkan tata niaga
-
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam
pengelolaan perusahaan
- Menjaga
keseimbangan antara permintaan dan penawaran, antara kebutuhan dan pemenuhan
kebutuhan.
- Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatnya secara aktif.
3. Fungsi
dalam Bidang Sosial
- Mendidik
para anggotanya untuk memiliki semangat bekerja sama, baik dalam menyelesaikan
masalah, maupun dalam
membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
- Mendidik
para anggotanya untuk memiliki semangat berkorban, sesuai dengan kemampuanya masing masing, demi terwujudnya tatanan
sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju , adil dan beradab.
- Mendorong
terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis ,menjamin dan
melindungi hak dan kewajiban setiap orang.
- Mendorong
terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
B. PENGGOLONGAN KOPERASI
Penggolongan koperasi ialah
pengelompokan koperasi ke dalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkan kriteria dan karakteristik yang tertentu pula. Koperasi kemudian dapat
digolongkan ke dalam beberapa kelompok besar berdasarkan pendekatan. dan dalam masing-masing kelompok besar dapat
digolong – golongkan ke dalam kelompok-kelompok kecil yang lebih khusus.
1.
Koperasi berdasarkan bidang usaha, dapat digolongkan sebagai berikut:
a.) Koperasi Konsumsi adalah koperasi
yang berusaha dalam bidang penyediaan barang –barang konsumsi yang dibutuhkan
oleh para anggotanya. Jenis konsumsi yang dilayani oleh suatu koperasi konsumsi
sangat tergantung pada ragam anggota dan daerah kerja tempat koperasi
didirikan.
b.) Koperasi Produksi adalah yang kegiatan
utamanya memproses bahan baku menjadi barang jadi /setengah jadi.
c.) Koperasi Pemasaran adalah
koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan
barang-barang yang dihasilkannya.
d.) Koperasi Kredit/ Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak dalam pemupukan simpanan dari para anggotanya
untuk dipinjamkan kembali kepada anggotanya yang membutuhkan bantuan modal
untuk usahanya.selain itu koperasi simpan pinjam juga bertujuan mendidik
anggotanya bersifat hemat dan gemar menabung serta menghidari anggotanya dari jeratan para
rentenir.
2. Koperasi
Berdasarkan Jenis Komoditi Dapat dibedakan menjadi :
a) Koperasi
Ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau
memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit
mengubah bentuk dan sifat sumber alam itu.
b) Koperasi
Pertanian dan Peternakan adalah koperasi yang melakukan usaha berhubungan
dengan komoditi pertanian dan
peternakan tertentu,
berdasarkan usaha anggotanya. Dan umumnya beranggotakan para petani, buruh tani dan pengusaha ternak
c) Koperasi
Industri dan Kerajinan adalah koperasi yang menjalankan dibidang Industri
dan Kerajinan tertentu. Usahanya meliputi penggadaan ,pengolahan,bahan baku
menjadi barang jadi atau gabungan ketiganya.
d) Koperasi
Jasa-Jasa bertujuan untuk menyatukan potensi ekonomi yang dimiliki oleh
masing-masing anggotanya. Contohnya : koperasi jasa audit, koperasi jasa
angkutan dan lainnya.
3. Koperasi
Berdasarkan Profesi Anggotanya Meliputi :
1. Koperasi
Karyawan
2. Koperasi
Pegawai Negeri Sipil
3. Koperasi
Angkatan Laut, Darat, Laut dan Udara
4. Koperasi
Mahasiswa
5. Koperasi
Pedagang Pasar
6. Koperasi
Veteran RI
7. Koperasi
Nelayan dan
8. Koperasi
Kerajinan.
4. Koperasi
Berdasarkan Daerah Kerjanya
a) Koperasi Primer : Koperasi yang beranggotakan orang yang biasanya
didirikan pada lingkup wilayah terkecil tertentu. Contonya : KUD (Koperasi Unit
Desa)
b) Koperasi
Pusat : Koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer, biasanya didirikan sebagai
pemusatan dari berbagai koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu.
c) Koperasi
Gabungan : koperasi gabungan hampir sama dangan
koperasi pusat, kopersi gabungan tidak beranggotakan orang-orang, melainkan
beranggotakan koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertentu.
Contoh : GKBI
d) Koperasi
Induk : Koperasi yang
beranggotakan berbagai koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yang
berkedudukan di ibukota Negara. Contoh : Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN) ,
Induk Koperasi Karyawan ( inkopkar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar